Berikut adalah cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024:
1. Download aplikasi e-coklit atau meminta pada PPS.
2. Login menggunakan email atau username yang didaftarkan.
3. Pada menu Dashboard, di bagian kiri petugas dapat melihat data statistik terkait progres coklit.
4. Pada saat akan melakukan coklit, unduh data pemilih setempat terlebih dahulu di menu "Pemutakhiran Data".
5. Data pemilih yang harus dicoklit akan muncul pada menu "Pemutakhiran Data".
6. Saat melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri setiap nama yang ada di data.
7. Klik "Pilih Aksi".