BERITA DIY - Berikut ini adalah penjelasan tentang apa saja tugas pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan besaran honor dan masa kerja sampai kapan.
Setelah terlaksananya pemilihan presiden dan legislatif, Komisi Pemilihan Umum juga akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara serentak di Indonesia.
Pilkada sendiri nantinya akan dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pelaksanaan Pilkada ini tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara itu, tahapan Pilkada 2024 ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Apabila melansir dari websute resmi Bawaslu, banyak sekali rangkaian atau tahapan dari Pilkada ini. Seperti contohnya tahapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, dan masih banyak lagi.
Berbicara tentang Pilkada pasti tidak lepas dari Pantarlih. Banyak yang menanyakan apa itu Pantarlih.
Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian), yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS).