Kapan Gaji Honor PKD Pilkada 2024 Cair dan Berapa? Ini Wewenang dan Tugas Panwaslu Kelurahan Desa

- 5 Juni 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi. Kapan gaji honor PKD Pilkada 2024 cair dan berapa, serta info tugas, wewenang dan kewajibannya.
Ilustrasi. Kapan gaji honor PKD Pilkada 2024 cair dan berapa, serta info tugas, wewenang dan kewajibannya. /Dok. Mediacenter Kabupaten Temanggung

BERITA DIY - Berikut informasi kapan gaji honor PKD Pilkada 2024 cair dan berapa, serta info tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD).

PKD Pilkada 2024 merupakan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

PKD termasuk bagian dari badan adhoc Pilkada 2024 yang bertugas memberikan pengawasan selama tahapan pemilihan dilakukan.

Pengumuman hasil seleksi PKD Pilkada 2024 telah dirilis pada Jumat, 31 Mei 2024. Lalu, jadwal pelantikan PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan digelar pada tanggal 1-2 Juni 2024.

Baca Juga: Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran, Masa Kerja dan Besaran Gaji yang Didapatkan

Lantas, berapa gaji honor PKD Pilkada 2024 dan kapan cair, serta apa tugas dan wewenang Panitia Pengawas Kelurahan/Desa dalam pemilihan kepala daerah.

Gaji dan Honor Anggota PKD Pilkada 2024

Pada Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) akan menerima gaji sebesar Rp 1,1 juta per bulan per orang.

Angka ini menunjukkan kenaikan Rp 200 ribu dibandingkan pemilu sebelumnya, di mana gaji PKD hanya Rp 900 ribu per bulan per orang. Hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-715/MK.02/2022.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah