BERITA DIY - Simak informasi syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan.
Pantarlih merupakan singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Jelang Pilkada 2024, KPU kabupaten/kota akan merekrut Pantarlih.
Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024 yakni memutakhirkan data pemilih secara faktual. Adapun di setiap TPS jumlah Pantarlih hanya 1 orang.
Nah berikut informasi terkait jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan, hingga syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024.
Baca Juga: Gaji KPPS Pemilihan Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran hingga Syarat Daftar
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024