Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran, Masa Kerja dan Besaran Gaji yang Didapatkan

- 5 Juni 2024, 10:19 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan.
ILUSTRASI: Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan. /Pexels.com/Element5 Digital

BERITA DIY - Simak informasi syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024, jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan.

Pantarlih merupakan singkatan dari petugas pemutakhiran data pemilih. Jelang Pilkada 2024, KPU kabupaten/kota akan merekrut Pantarlih.

Tugas dari Pantarlih Pilkada 2024 yakni memutakhirkan data pemilih secara faktual. Adapun di setiap TPS jumlah Pantarlih hanya 1 orang.

Nah berikut informasi terkait jadwal pendaftaran, masa kerja dan besaran gaji yang didapatkan, hingga syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilihan Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran hingga Syarat Daftar

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-9 Juni 2024

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 5-12 Juni 2024

- Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 6-13 Juni 2024

Halaman:

Editor: Jihad Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah