BERITA DIY - Simak informasi gaji KPPS Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 lengkap dengan jadwal pendaftaran hingga syarat daftar.
Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 September 2024.
Dalam proses pemungutan suara tersebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS merupakan perangkat penting.
KPPS dalam Pilkada 2024 menjadi kepanjangan tangan KPU. Tugas KPPS yakni bertanggung jawab atas kelancaran jalannya pemungutan suara di masing-masing TPS.
Seperti Pemilu 2024 kemarin, setiap TPS akan memiliki 8 orang anggota KPPS. Adapun KPPS ini diseleksi. Anda bisa daftar menjadi salah satu anggota KPPS Pilkada 2024.
Syarat daftar KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar jadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024, seseorang harus memenuhhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 sudah diatur KPU melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.