Gaji PPS Pilkada 2024 Kapan Cair? Berikut Nominal dan Lama Masa Kerja serta Santunan Kecelakaan Kerja

- 27 Mei 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi - gaji PPS Pilkada 2024 kapan cair? berikut nominal dan lama masa kerja serta santunan jika mengalami kecelakaan kerja.
Ilustrasi - gaji PPS Pilkada 2024 kapan cair? berikut nominal dan lama masa kerja serta santunan jika mengalami kecelakaan kerja. /Dok KPU Bantul

BERITA DIY - Gaji PPS Pilkada 2024 kapan cair? Berikut nominal dan lama masa kerja serta satunan jika terjadi kecelakaan kerja.

Panitia Pemungutan Suara atau PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu atau Pilkada di tingkat Kelurahan/Desa.

PPS terdiri dari tiga orang yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota. Mereka harus berasal dari daerah pemilihan bukan orang luar.

Untuk gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022.

Baca Juga: Tugas PAW PPS Pengganti di Pilkada 2024 Adalah Apa? Segini Gaji Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPS

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ketua PPS menerima gaji Rp1.500.000 per orang, anggota PPS diberi honor Rp1.300.000 per orang, sekretaris PPS Rp1.150.000 per orang, dan pelaksana atau staf administrasi dan teknis Rp1.050.000 per orang.

Pemberian gaji PPS Pilkada 2024 idealnya dibayarkan setiap bulan, tetapi ada pula yang membayarkan dua bulan sekali.

Pembayaran gaji PPS bergantung pada kebijakan dari KPU Kabupaten/Kota setempat sebagai pihak penangung jawab.

Selain menerima gaji, PPS sebagai bagian Badan Adhoc juga berhak mendapatkan satunan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah