BERITA DIY - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan gaji Pantarlih Pilkada 2024.
Lantas, berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024 dan apa saja tugasnya?
Pantarlih atau singkatan dari Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data para pemilih untuk pemilu.
Pada tahun 2024, Pantarlih akan bertugas dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024.
Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang beberapa diantaranya sudah dilaksanakan sebelum pelaksanaan Pilkada. Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024.
Daftar Tugas Pantarlih Pilkada 2024
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.