Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

- 14 Juni 2024, 12:45 WIB
Simak informasi syarat dan cara daftar Pantarlih Pilkada 2024 serta jadwal tahapan hingga seleksi peserta.
Simak informasi syarat dan cara daftar Pantarlih Pilkada 2024 serta jadwal tahapan hingga seleksi peserta. /Tangkap layar instagram/@kpu_ri

BERITA DIY - Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 resmi dibuka oleh KPU mulai 13 Juni 2024. Simak syarat dan cara daftar Pantarlih Pilkada 2024 serta jadwal tahapan hingga seleksi.

Masyarakat yang tertarik untuk menjadi Pantarlih Pilkada 2024, sudah dapat melakukan pendaftaran mulai 13 Juni 2024.

Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA oleh KPU.

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar Pantarlih Pilkada 2024?

Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Baca Juga: Syarat Daftar Pantarlih Pilkada 2024, Jadwal Pendaftaran, Masa Kerja dan Besaran Gaji yang Didapatkan

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, berikut syarat dokumen untuk mendaftar Pantarlih Pilkada 2024:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan.

Semua dokumen wajib di scan dan dikonversi menjadi bentuk digital.

Sementara itu, berikut syarat menjadi anggota Pantarlih Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah