BERITA DIY - Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 resmi dibuka oleh KPU mulai 13 Juni 2024. Simak syarat dan cara daftar Pantarlih Pilkada 2024 serta jadwal tahapan hingga seleksi.
Masyarakat yang tertarik untuk menjadi Pantarlih Pilkada 2024, sudah dapat melakukan pendaftaran mulai 13 Juni 2024.
Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara online melalui situs resmi SIAKBA oleh KPU.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar Pantarlih Pilkada 2024?
Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, berikut syarat dokumen untuk mendaftar Pantarlih Pilkada 2024:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan.
Semua dokumen wajib di scan dan dikonversi menjadi bentuk digital.
Sementara itu, berikut syarat menjadi anggota Pantarlih Pilkada 2024: