Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:
- Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.
Demikianlah informasi tentang apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan masa tugas sampai kapan. ***