Apa Saja Tugas Pantarlih Pilkada 2024? Cek di Sini Besaran Honor dan Masa Kerja Sampai Kapan

- 25 Juni 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi. Apa saja tugas dari Pantarlih di Pilkada 2024? Cek di sini lengkap dengan besaran gaji dan masa kerja sampai kapan.
Ilustrasi. Apa saja tugas dari Pantarlih di Pilkada 2024? Cek di sini lengkap dengan besaran gaji dan masa kerja sampai kapan. /Tangkap layar sleman.bawaslu.go.id

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:

  • Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang.

Demikianlah informasi tentang apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan masa tugas sampai kapan. ***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah