Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online di djponline.pajak.go.id untuk Karyawan Wajib Pajak, Ini Langkahnya

- 17 Februari 2024, 12:10 WIB
Ilustrasi - Cara lapor SPT Tahunan Pajak online di djponline .pajak.go.id untuk karyawan siapkan berkasnya begini langkahnya.
Ilustrasi - Cara lapor SPT Tahunan Pajak online di djponline .pajak.go.id untuk karyawan siapkan berkasnya begini langkahnya. /Tangkap layar instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Berikut informasi cara lapor SPT Tahunan Pajak online di djponline .pajak.go.id untuk karyawan siapkan berkasnya begini langkahnya.

Wajib Pajak (WP) perlu menyiapkan beberapa hal sebelum lapor pajak setiap tahunnya, termasuk NPWP, EFIN dan lainnya.

Seperti diketahui WP memiliki kewajiban untuk lapor pajak setiap tahunnya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Adapun untuk melaporkan SPT tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak awal tahun 2024 dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April 2024 untuk WP Badan.

Baca Juga: Hari Terakhir! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Segera Lapor di Link Ini

Berikut tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan wajib pajak orang pribadi.

1. Formulir 1770 SS

Formulir ini terdapat satu lembar digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Karyawan swasta bisa meminta bukti potong surat 1721-A1 dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini memudahkan mengisi formulir 1770 SS karena di dalam bukti potong tersebut sudah tertera penghasilan bruto selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x