- Apabila menggunakan layanan e-Filing, klik bagian icon "e-Filing". Bila memilih e-Filing, maka harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap di-submit di portal DJP.
- Memulai untuk membuat SPT baru dengan klik Buat SPT.
- Kemudian akan muncul laman baru e-Filing SPT, dan klik "Buat SPT" di bagian pojok kanan atas.
- Jawab pertanyaan di formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?
- Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
- Pilih formulir yang akan digunakan. Jenis SPT yang muncul sesuai besaran penghasilan.
- Jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
- Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.
- Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang memandu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.