3 Dokumen Pelaporan SPT Tahunan di Eform DJP Online, Wajib Lapor Pajak Pribadi Terakhir 31 Maret 2023

- 22 Februari 2023, 19:18 WIB
Info cara lapor SPT online 2023 di eform laman DJP Kemenkeu, wajib segera lapor pajak SPT Tahunan pribadi terakhir 31 Maret 2023.
Info cara lapor SPT online 2023 di eform laman DJP Kemenkeu, wajib segera lapor pajak SPT Tahunan pribadi terakhir 31 Maret 2023. /Freepik.com/Freepik

BERITA DIY - Berikut info cara lapor SPT online 2023 di eform laman DJP Kemenkeu, wajib segera lapor pajak SPT Tahunan pribadi terakhir 31 Maret 2023.

Sebelum melakukan cara lapor SPT di DJP online, berikut ada daftar berkas dokumen pelaporan SPT Tahunan untuk pajak pribadi yang perlu dipersiapkan.

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Agar tidak terkena denda, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang diberikan Kemenkeu. Untuk lapor pajak pribadi hingga 31 Maret 2023, sementara tanggal lapor pajak badan sampai 30 April 2023.

Baca Juga: Viral Profil Rafael Alun Trisambodo Ditjen Pajak, Usai Anaknya Pengendara Rubicon Diduga Aniaya Pria di Jaksel

Dikutip dari pajak.go.id, roncian biaya denda keterlambatan lapor SPT Tahunan adalah sebesar: Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi) dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).

Berkas dokumen yang diperlukan pelaporan SPT Tahunan online WP pribadi

Ada sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan secara online yang dapat diisi di DJP online, baik pribadi maupun badan usaha.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x