BERITA DIY - Berikut syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan.
Pelaporan SPT Tahunan akan mencapai batas waktu pada 31 Maret 2023. Saat ini, baik perusahaan maupun pribadi bisa mulai melaporkan SPT Tahunnan.
Mengutip laman resmi pajak.go.id, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan dengan tiga cara. Berikut cara melakukan lapor SPT Tahunan:
- Online menggunakan e-filing.
- Mengirim melalui pos atau jasa ekspedisi yang terdaftar ke kantor pajak (KPP).
- Mendatangi kantor KPP secara langsung.
Nah, bagi yang belum memahami berikut rincian syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi dilengkapi dokumen yang harus disiapkan.
SPT Tahunan perusahaan
Lapor SPT Tahunan perusahaan menggunakan formulir 1771. Jenis formulir 1771 berlaku untuk PT, CV, UD, organisasi, yayasan dan perkumpulan.
Berikut syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan dokumen yang harus disiapkan:
1. Dokumen SPT Tahunan Badan 1771.
2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).