Syarat Lapor SPT Tahunan Perusahaan dan Pribadi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 9 Februari 2023, 15:55 WIB
Cek di sini syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan, jangan sampai salah.
Cek di sini syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan, jangan sampai salah. /Tangkap layar/djponline

3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember). 

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5 persen lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember. 

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember). 

6. Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 Impor (Periode pajak Januari – Desember). 

7. Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 (Periode pajak Januari – Desember) 

8. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (Periode Pajak Januari – Desember). 

9. Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik. 

Baca Juga: 6 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2022

Selain itu perlu disiapkan juga dokumen pendukung seperti rekening koran/tabungan perusahaan; akta pendirian perusahaan; SPT badan yang memuat informasi biaya promosi, biaya hiburan, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x