Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Lewat HP Login djponline.pajak.go.id Lengkap dengan Tutorial

- 4 Februari 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi. Uraian cara lapor SPT tahunan pajak pribadi online lewat HP login pajak.go.id lengkap tutorial
Ilustrasi. Uraian cara lapor SPT tahunan pajak pribadi online lewat HP login pajak.go.id lengkap tutorial /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

BERITA DIY- Simak bagaimana cara lapor SPT tahunan pajak pribadi online lewat HP login djponline.pajak.go.id lengkap dengan tutorial.

Wajib pajak pribadi harus melaporkan pajak tahunan dengan batas waktu maksimal 31 Maret setiap tahunnya. Jika wajib bapak tidak melakukan SPT maka akan dikenakan sanksi mulai dari pidana sampai membayar sejumlah uang.

Untuk melakukan lapor SPT tahunan pajak pribadi bisa dikerjakan secara online lewat HP hanya dengan login ke website resmi djponline.pajak.go.id simak tutorialnya dalam artikel ini.

Perlu diketahui bahwa setiap orang yang melakukan SPT pajak pribadi harus mengisi formulir yang sesuai dengan penghasilan sebagai berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Aturan Gaji Rp5 Juta Kena Pajak? Begini Hitungannya dan Berapa Pajak Gaji Rp5 Juta?

- Formulir SPT 1770 adalah formulir yang harus diisi secara lengkap bagi wajib pajak pribadi yang statusnya sebagai pemilik usaha, pekerja dengan keahlian tertentu yang tidak memiliki ikatan kerja.

- Formulir SPT 1770 S merupakan formulir yang diisi oleh mereka yang penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir ini juga untuk mereka yang bekerja di dua perusahaan dengan jangka waktu satu tahun.

- Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir yang harus diisi ketika melakukan pelaporan pajak pribadi setiap tahun khusus untuk mereka yang penghasilan kurang dari Rp60 juta.

Formulir SPT 1770 SS juga diperuntukan bagi mereka yang bekerja di satu perusahaan dengan jangka waktu minimal satu tahun kerja.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x