Syarat Lapor SPT Tahunan Perusahaan dan Pribadi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

- 9 Februari 2023, 15:55 WIB
Cek di sini syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan, jangan sampai salah.
Cek di sini syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan pribadi. Berikut dokumen yang harus disiapkan, jangan sampai salah. /Tangkap layar/djponline

Kemudian perlu disiapkan pula bukti penerimaan dan pengeluaran, mulai dari kwitansi, nota, bon, dan lainnya; buku besar pendukung laporan keuangan; dan buku besar pembantu pendukung laporan keuangan. 

SPT Tahunan pribadi

Perlu diketahui untuk SPT Tahunan pribadi terbagi menjadi dua jenis. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun menggunakan 1770SS untuk pegawai/karyawan; 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain; dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta rinciannya yaitu 1770S untuk pegawai/karyawan; 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain; dan 1770 untuk bukan pegawai.

Baca Juga: Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahun? Lengkap Motor dan Mobil, Ini Perhitungan serta Penjelasannya

Syarat lapor SPT Tahunan pribadi dan dokumen yang harus disiapkan di antaranya yaitu:

1. Formulir 1770 SS atau 1770 S

- Bukti potong 1721 A1 (apabila Pegawai Swasta).
- Atau Bukti potong 1721 A2 (apabila Pegawai Negeri).

2. Formulir 1770

- Penghasilan lain di luar satu pemberi kerja.
- Bukti potong 1721 A1/A2 jika ada.
- Neraca dan laporan laba-rugi (apabila menggunakan pembukuan).
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (apabila menggunakan norma)

Perlu diketahui bahwa bukti potong pajak yang dimaksud di atas bisa didapatkan dari pemberi kerja.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x