2. Formulir 1770 S
Formulir yang lebih kompleks ini untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
Termasuk untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
Juga wajib pajak yang memiliki penghasilan dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.
Untuk mereka yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak seperti hibah/warisan, bantuan/sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain.
Formulir 1770 S juga digunakan karyawan yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri misalnya pertokoan, salon, warung, dan lain-lain.
Juga untuk pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain; serta wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.