BERITA DIY - Berikut informasi bagaimana cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta, UMKM belum Rp500 juta bebas pajak berlaku kapan sek di sini.
Cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta bagaimana khususnya bagi UMKM yang memiliki pendapatan tersebut banyak dicari.
Hal ini sebagaimana diketahui sedang ramai dibicarakan apakah penghasilan UMKM di bawah Rp500 juta kena pajak atau tidak.
Sebagai informasi, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) tidak perlu membayarkan pajak penghasilan (PPh) dalam setahun.
Baca Juga: Syarat Lapor SPT Tahunan Perusahaan dan Pribadi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Namun tidak semua pelaku usaha UMKM bisa bebas tidak membayarkan pajak penghasilan, karena ada batas penghasilannya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan wajib pajak orang tersebut harus memenuhi kriteria dari peraturan yang ada.