Apa Itu SPT? Ini Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Secara Online dan Mudah di djponline.pajak.go.id

- 25 Maret 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi laporan SPT. Apa itu SPT? dan cara melakukan laporan SPT tahunan secara online dan praktis di djponline.pajak.go.id.
Ilustrasi laporan SPT. Apa itu SPT? dan cara melakukan laporan SPT tahunan secara online dan praktis di djponline.pajak.go.id. /PIXABAY/mohamad-hassan

BERITA DIY - Simak apa itu SPT dan cara melakukan laporan SPT tahunan secara online. Laporan SPT tahunan sudah bisa dilakukan secara online tidak perlu repot ke kantor pajak.

Surat pemberitahuan tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan laporan SPT tahunan agar tidak dikenakan sanksi.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif Secara Online Lewat Platform Kring Pajak, Cukup Tap di HP

Untuk saat ini masyarakat yang mau melakukan pelaporan SPT tahunan bisa melakukan secara online tidak perlu datang ke kantor pajak.

Wajib pajak yang harus melakukan laporan SPT tahunan ada dua kategori yaitu mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta dan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.

Dibawah ini ada 3 jenis formulir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi:

1. Formulir 1770 SS

Formulir ini paling sederhana karena hanya terdiri dari satu lampiran. Formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x