2. Cara lapor SPT tahunan 1770 S
· Masuk ke laman www.pajak.go.id kemudian klik login
· Masukan NPWP dan kata sandi kemudian klik kode keamanan
· Pilih menu lapor kemudian pilih layanan e-Filing
· Pilih buat SPT
· Ikuti panduan yang sudah diberikan
· Apabila Anda sudah memahami bisa langsung pilih pengisian formulir
· Isi formulir lengkap seperti tahun pajak, status SPT dan pembetulan jika mengajukan pembetulan
· Jika Anda ingin mengisi pemotongan pajak silahkan klik “Tambah”
· Isi data bukti pemotongan sesuai dengan jenis pajak Anda