BERITA DIY - Simak cara lapor pajak SPT Tahunan secara online lewat handphone menggunakan fitur e-Filing tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.
SPT Tahunan terbagi menjadi tiga macam yakni SPT Tahunan 1770SS (Sangat Sederhana), 1770S (Sederhana) dan SPT Tahunan 1770.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda
Kategori SPT Tahunan sesuai dengan penghasilan Orang Pribadi. Untuk mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta berbeda SPT Tahunannya dengan mereka yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta.
SPT Tahunan 1770SS ditujukan untuk pegawai negeri atau swasta yang penghasilan per tahun kurang dari Rp60 juta. Sedangkan SPT Tahunan 1770S untuk pegawai berpenghasilan lebih dari Rp60 juta.
Untuk SPT Tahunan 1770 disediakan untuk non pegawai yang berpenghasilan kurang Rp60 juta atau lebih dari Rp60 juta.
Baca Juga: Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online, Bisa Pakai HP: Siapkan Berkas dan Catat Tanggal Berakhirnya
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, berikut cara penyampaian SPT Tahunan PPh yang dapat dilakukan.