BERITA DIY – Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang lebih sering disingkat SPT bisa dilakukan menggunakan HP secara online. Cukup siapkan berkas untuk persiapan lapor serta catat batas waktu terakhir di tahun ini.
Melansir laman resmi pajak.go.id batas akhir masyarakat untuk lapor SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 yaitu 31 Maret 2022 mendatang.
Maka dari itu, masyarakat wajib pajak dapat segera melakukan lapor SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut secara online dengan melengkapi berkas pendukungnya.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online dan Offline: Terakhir Hari Ini, Jangan Sampai Terlambat
Baca Juga: Cara Lapor SPT Online untuk PPh Wajib Pajak Pribadi, Terakhir Besok Rabu 31 Maret 2021
Baca Juga: Mudah! Lapor SPT Tahunan Bisa Online Lewat Hape Dijamin Anti Ribet
Melalui cara online, lapor SPT Tahunan kini dapat mempermudah masyarakat agar tak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KKP).
Melansir laman pajak.go.id, lapor SPT Tahunan memiliki tiga mekanisme:
- e-Filling: Pengisian Langsung, ini berlaku untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS
- e-Filling: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan SPT Tahunan PPh Badan
- e-Form: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet atau secara online saat akan submit SPT
Berikut cara lengkap lapor SPT Tahunan online menggunakan HP serta berkas yang harus dipersiapkan:
- Berkas
- EFIN yang sudah diaktivasi
- NPWP
- Bagi karyawan dapat mempersiapkan berkas seperti daftar penghasilan lain – lain, daftar harta yang dimiliki, dan daftar hutang pada tahun 2021. Jika sudah memiliki keluarga, klik kolom pada daftar tanggungan.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online, Bisa Pakai HP: Lengkapi Syarat dan Berkasnya Sebelum Daftar