Mudah! Lapor SPT Tahunan Bisa Online Lewat Hape Dijamin Anti Ribet

- 1 Maret 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan.
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

BERITA DIY - Jangan sampai terlewatkan, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hanya sampai 31 Maret 2021. 

Orang pribadi yang sudah mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Tercatat 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 per 24 Februari 2021 menurut catatan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Cara Lengkap Dapat Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021, Klaim di pln.co.id hingga WA Nomor Ini

Kini Direktorat Jenderal Pajak mempermudah dalam pelaporan SPT Tahunan. WP bisa mengisi SPT pajak secara online dengan persyaratan harus mempunyai surat elektronik (email) atau nomor ponsel yang aktif.

Selain itu, WP juga harus mengaktifkan e-Filling untuk menyampaikan SPT 1770 S. Wajib pajak juga harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara lapor SPT tahunan secara online dilansir dari situs pajak.go.id

1. Buka laman www.pajak.go.id.

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun).
3. Isikan dengan NPWP dan password.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x