4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login.
5. Masuk ke dashboard pajak.
6. Klik lapor.
7. Klik icon e-Filling.
8. Tekan tombol "Buat SPT".
9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
11. Bila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
Baca Juga: Beredar Video Lawas Presiden Jokowi Saat Bermain Bola, Netizen: Mas Kaesang Tolong Beli Klub Ini
12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.