BERITA DIY - Simak cara lapor SPT online atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi yang akan berakhir Besok Rabu, 31 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, setiap wrg negr yang sudah berpenghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT PPh setiap tahun.
Adapun yang dilaporkan adalah pendapatan dan pajak yang telah dipotong dan disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip Berita DIY dari www.pajak.go.id, pelaporan SPT PPh tahun 2020 sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 lalu dan akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Baca Juga: Profil Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta Serta Fakta yang Banyak Belum Diketahui Orang
Wajib pajak yang tidak melaporkan pendapatan dan pajak yang sudah dipotong hingga tanggah tersebut maka akan dikenai denda sebesar Rp100.000.
Berikut cara lapor SPT online untuk PPh wajib pajak pribadi, sebagaimana dilansir dari Indonesia.go.id: