BERITA DIY-Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan paling lambat hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.
Cara lapor SPT tersebut dapat dilakukan secara online dan offline bagi warga negara berpenghasilan dan terdaftar sebagai Wajib Pajak, yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaporan SPT Tahunan tahun 2020 untuk wajib pajak pribadi sudah dimulai sejak 1 Januari 2021 dan berakhir pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.
Berikut tiga jenis formulir yang harus diisi pemilik NPWP sesuai dengan kriterianya:
- Formulir 1770SS
Diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta, dan bekerja pada perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770S
Diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770
Diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang mendapat penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya.
Baca Juga: Inspirasi Menu Sahur: Puasa Pertama Makan Enak Pakai Semur Tempe, Intip Resep dan Cara Buatnya
Pelaporan SPT Pajak tahunan tersebut dapat dilakukan secara online melalui akun djponline.pajak.go.id, atau offline melalui pengisian formulir di Kantor Pajak, atau kirim formulir melalui Kantor POS.