OFFLINE
Pelaporan SPT Pajak Tahunan secara offline dapat dilakukan dengan alur dan tata cara berikut ini:
Kantor Pajak
Pelapor dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengisi formulis SPT Tahunan dengan lengkap dan jelas.
Setelah itu, bukti pelaporan SPT Tahunan dapat disimpan sebagai bukti jika sudah melakukan pelaporan.
Kantor POS
Mengisi lembar formulir pelaporan SPT Tahunan, kemudian dikirimkan melalui PT.POS atau jasa ekspedisi terpercaya lainnya.
Pelapor wajib melaporkan dan mengirimkan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
Lembar informasi amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman berikut inihttps://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan