ONLINE
Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan cara sangat mudah, cukup menyediakan koneksi internet dan dapat dilakukan di manapun.
- Klik laman https://djponline.pajak.go.id
- Harus sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN), apabila belum memiliki EFIN dapat datang ke kantor pajak terdekat, kemudian jangan lupa untuk lakukan aktivasi
- Login menggunakan NPWP
- Masukkan kata sandi
- Isikan kode acak untuk verifikasi
- Jawab pertanyaan
- Isi formulir dengan jelas, tepat, dan benar
Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 2 Rp 300 Ribu Belum Cair Sampai Sekarang? Ini Penjelasan Dinsos
Proses pelaporan SPT Tahunan secara online sudah selesai, pelapor juga dapat mengunduh Aplikasi DJP Online untuk pengisian yang lebih mudah.***