Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Sangat Mudah! Lengkapi Syarat Berikut

- 2 November 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi Permohonan NPWP
Ilustrasi Permohonan NPWP /pixabay/ stevepb

BERITA DIY – Sebagai warga negara yang baik, Anda tentunya wajib membayar pajak. Anda juga pasti tidak asing dengan istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak.

NPWP ini penting untuk dimiliki karena menjadi salah satu persyaratan dalam membuat pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan hal-hal lainnya. Proses pengurusan NPWP ini cukup mudah, anda dapat mengurus permohonan NPWP secara online maupun offline.

Sebelum mengetahui langkah-langkah pengurusan NPWP, berikut kriteria dan syarat-syarat permohonan NPWP.

Baca Juga: Cara Lengkap Urus dan Buat SKCK Online Pakai HP untuk Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja

Kriteria pertama adalah karyawan atau pekerja kantoran, syarat yang harus disiapkan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat Keputusan bagi pegawai negeri.

Kriteria kedua adalah wirausaha, syarat yang harus disiapakan adalah Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal, Surat keterangan usaha tingkat kepala desa/ tagihan listrik, Surat pernyataan bermaterai Rp6.000

Kriteria ketiga adalah wanita yang sudah menikah, syarat yang harus disiapkan Fotokopi NPWP suami, Fotokopi KTP/ Paspor/ Surat izin tinggal, Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA, Surat keterangan kerja dari perusahaan dan Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id

Berikut Langkah pendaftaran NPWP secara offline:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x