Cara Menghitung Denda jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Simulasi Perhitungannya

- 8 Februari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi: Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor /tangkap layar instagram.com/ @samsatjogjakarta

BERITA DIY – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pemilik kendaraan setiap tahun. Namun bagaimana jika telat melakukan pembayaran PKB? Berikut cara menghitung denda jika telat membayar PKB.

Aturan mengenai PKB telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam UU ini, PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Mengacu pada UU tersebut, pembayaran PKB ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan dengan "bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor".

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat

Denda telat bayar PKB

Dalam UU tersebut dijelaskan pula jika KB wajib dibayarkan selama 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka. Artinya, terdapat konsekuensi apabila Anda telat membayar pajak.

Konsekuensi tersebut berupa denda yang harus dibayar dengan nominal yang telah ditentukan. Denda ini akan dihitung dari berapa lama keterlambatan yang terjadi. Misalnya, Anda terlambat membayar pajak 1 hari saja, maka denda yang dihitung adalah keterlambatan selama sebulan.

Cara bayar denda 

Melansir dari situs Pajak Online, seseorang yang telat membayar pajak akan dikenai denda sebesar 25 persen dari jumlah pajak per tahun.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x