Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat

- 8 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online mudah dan efisien melalui SMS atau samsat online (E-Samsat) berserta link E-Samsat.
Ilustrasi. Cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online mudah dan efisien melalui SMS atau samsat online (E-Samsat) berserta link E-Samsat. /Pixabay.com/Derli_lopez

 

BERITA DIY – Cara cek pajak kendaraan bermotor seperti motor dan mobil secara online lewat SMS atau E-Samsat. Simak caranya dan di akhir tulisan disediakan link E-Samsat berbagai wilayah.

E-Samsat adalah alternatif layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dikutip dari laman resmi E-Samsat Pemprov DKI Jakarta, manfaat dari teknologi E-Samsat yaitu sederhana, cepat, berkualitas, aman, dan efisien.

Dengan adanya E-Samsat, mempermudah masyarakat dalam cek pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Download di Sini

Selain E-Samsat, masyarakat bisa cek pajak kendaraan melalui Surat Masa Singkat (SMS). Dengan begitu informasi terkait pajak kendaraan bisa diakses atau di dapat dengan cepat dan efisien.

Berikut syarat-syarat yang berlaku pada layanan E-Samsat

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam pengesahan STNK satu tahun.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x