6. Klik Lapor.
7. Tekan ikon e-Filling.
8. Klik dan tekan tulisan "Buat SPT".
9. Setelah itu, muncul beberapa pertanyaan dan jawab sesuai pilihan hingga akhir pertanyaan.
10. Pada akhir pertanyaan yang paling bawah, akan ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
11. Jika Anda ingin mengisi wajib pajak tanpa pusing dan ingin mudah, pilih dan klik jawaban “Dengan Panduan".
12. Klik tombol SPT 1770 S dengan formulir.
13. Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika terjadi kesalahan pada SPT Tahunan tahun sebelumnya).
14. Klik dan tekan tombol "Langkah selanjutnya".