BERITA DIY – Berikut pengertian apa itu JKP menurut undang-undang dan contoh jasa yang tidak kena pajak.
Dikutip dari lama fiskal.kemenkeu.go.id, Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai.
JKP juga termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Baca Juga: Cara Cek NOP PBB, Simak Cara Bayar Pajak dan Mengetahui Tagihan PBB Secara Online
Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Berdasarkan UU tersebut dijelaskan bahwa jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang kerana pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Hal ini bisa diartikan bahwa pengertian jasa bisa diartikan dalam dua bentuk, pertama jasa dalam pengertian umum, seperti salon kecantikan yang merawat pelanggannya.
Baca Juga: Cara Menghitung Denda jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Simulasi Perhitungannya
Kedua, jasa dalam pengertian yang lebih spesifik, jasa untuk menghasilkan barang karena pesanan dengan bahasa atas persetujuan dari pemesan atau disebutkan jasa maklon.