Syarat Jasa Kena Pajak
Pada pasal 1 angka 6 UU PPN (pajak pertambahan nilai), jasa kena pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat
Berdasarkan pasal 4 huruf c UU PPN, setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi.
1. Jasa yang dikenakan merupakan JKP
2. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean
3. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
Berdasarkan UU PPN hanya memerinci jenis jasa yang dikecualikan yang dirinci pada Pasal 4A ayat 3 UU PPN.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD
Setidaknya dalam UU tersebut ada 17 jenis jasa yang tidak dikenai PPN (Non JKP).