Baca Juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif secara Online melalui Kring Pajak
2. Formulir 1770 S
Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi.
Formulir ini diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pekerjaan dan penghasilannya lebih dari Rp60 juta pertahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri seperti pertokoan, salon, warung dan lain-lain.
Berikut ini cara melakukan laporan SPT tahunan secara online:
1. Cara lapor SPT tahunan 1770 SS
· Masuk ke laman www.pajak.go.id kemudian klik login