Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif secara Online melalui Kring Pajak

- 13 Maret 2022, 20:50 WIB
Cara mengaktifkan NPWP Non Efektif secara online dengan mudah.
Cara mengaktifkan NPWP Non Efektif secara online dengan mudah. /Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY – Ketahui cara mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif secara online melalui Kring Pajak dengan mudah, berikut ini.

NPWP menjadi salah satu hal penting yang digunakan dalam berbagai hal mulai dari mengajukan kredit ke bank, malamar pekerjaan hingga menghindari sanksi pidana.

NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak dalam beberapa kondisi dapat menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan. Salah satunya karena NPWP tersebut dinyatakan Non Efektif atau NPWP NE.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online dengan HP di Laman DJP Online: Kartu akan Diantar ke Rumah

NPWP NE ini merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. NPWP ini pun dapat diaktifkan kembali.

Dilansir dari Instagram @ditjenpajakri, proses pengaktifan kembali wajib pajak non efektif melalui layanan Kring Pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan wakil wajib pajak.

Pengaktifkan oleh wajib pajak sendiri adalah untk wajib orang pribadi. Sementara wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi atau instansi pemerintah.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online Lewat DJP Online

Beberapa hal atau berkas yang harus dipersiapkan adalah NPWP, nama, NIK, alamat email, nomor telepon dan EPIN (Electronic Fillng Identification Number).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Instagram @ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x