BERITA DIY – Ketahui cara mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif secara online melalui Kring Pajak dengan mudah, berikut ini.
NPWP menjadi salah satu hal penting yang digunakan dalam berbagai hal mulai dari mengajukan kredit ke bank, malamar pekerjaan hingga menghindari sanksi pidana.
NPWP yang dimiliki oleh wajib pajak dalam beberapa kondisi dapat menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan. Salah satunya karena NPWP tersebut dinyatakan Non Efektif atau NPWP NE.
NPWP NE ini merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. NPWP ini pun dapat diaktifkan kembali.
Dilansir dari Instagram @ditjenpajakri, proses pengaktifan kembali wajib pajak non efektif melalui layanan Kring Pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan wakil wajib pajak.
Pengaktifkan oleh wajib pajak sendiri adalah untk wajib orang pribadi. Sementara wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi atau instansi pemerintah.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online Lewat DJP Online
Beberapa hal atau berkas yang harus dipersiapkan adalah NPWP, nama, NIK, alamat email, nomor telepon dan EPIN (Electronic Fillng Identification Number).