Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online Lewat DJP Online

- 28 Februari 2022, 17:50 WIB
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli /tangkap layar/ereg.pajak.go.id

BERITA DIY - NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak yang digunakan untuk mengindentifikasi tanda pengenal diri dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Simak syarat dan cara pendaftaran NPWP online melalui lama ereg.pajak.go.id/daftar agar bebas pungli.

Sebelum mendaftarkan diri melalui laman DJP online, pendaftar terlebih dahulu memahami dan melengkapi persyaratan dan identitas yang dibutuhkan. Untuk mengetahui syarat tersebut, dapat melalui formulir https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/formulir-npwp.pdf tersebut.

Pendaftaran NPWP melalui sistem online mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Sistem registrasi online merupakan terobosan baru untuk menyederhanakan birokrasi dan menghindari pungli.

Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dari rumah, atau tempat lainnya menyesuaikan dengan aktifitas wajib pajak. Pendaftar tidak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP tersebut.

Simak syarat dan tatacara pendaftaran NPWP online melalui DJP online.

Sebelum membuka laman ereg.pajak.go.id, persiapkan dokumen berikut ini.

1. Kartu identitas diri (KTP, Paspor).
2. Dokumen yang berkaitan dengan usaha (merek dagang, izin usaha) jika sebagai pengusaha.

Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x