Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online Lewat DJP Online

- 28 Februari 2022, 17:50 WIB
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli
Simak syarat dan tata cara pendaftaran NPWP online melalui DJP online dan bebas pungli /tangkap layar/ereg.pajak.go.id

1. Buka laman ereg.pajak.go.id sebagai pintu pendaftaran NPWP online.
2. Klik "daftar" pada laman tersebut bagi wajib pajak yang belum memiliki akun.
3. Masukkan alamat email yang sering digunakan oleh wajib pajak. Pastikan email tersebut belum pernah terdaftar dan hanya wajib pajak yang dapat mengakses akun email tersebut.
4. Masukkan kode captha yang tertera pada halaman pertama laman ereg.pajak.go.id.
5. Masuk ke akun email yang telah didaftarkan pada laman DJP online.
6. Klik verifikasi untuk selaraskan akun DJP online dan email anda.
7. Setelah melakukan verifikasi, akun akan secara otomatis kembali pada laman ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre


8. Masukkan jenis pajak yang ingin diterbitkan, nama pribadi atau badan..
9. Masukkan nama sesuai dengan yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).
10. Cek kolom email, isi kembali apabila masih kosong.
11. Masukkan kata sandi (password) yang mudah diingat dan ulangi (Pastikan kata sandi hanya wajib pajak yang mengetahui).
12. Masukkan nomor telepon pada kolom yang telah ditentukan.
13. Untuk keamanan lebih kuat, laman DJP akan memberikan pertanyaan yang dapat dijawab, pastikan wajib pajak mengingat pertanyaan dan jawaban yang diajukan untuk antisipasi jika ada upaya pelacakan atau sekedar lupa kata sandi.
14. Masukkan kode chapta yang tertera lalu klik daftar.

Baca Juga: Profil Wawan Ridwan Mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP yang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Suap Pajak

Setelah memiliki akun pada laman ereg.pajak.go.id, silahkan wajib pajak lakukan proses selanjutnya.

1. Aktivasi akun ereg.pajak.go.id melalui email yang ditautkan lalu klik "aktivasi".
2. Masuk halaman DJP online menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
3. Masukkan kriteria wajib pajak yang ingin didaftarkan, pilih pribadi atau badan.
4. Persiapkan identitas yang dibutuhkan (KTP) dalam bentuk file untuk diunggah ke laman DJP online.
5. Masukkan jumlah penghasilan dan jumlah tanggungan.
6. Pilih jenis usaha jika penghasilan dari usaha, jika tidak dapat dikosongkan.
7. Salin nomor token yang dikirimkan melalui alamat email masukkan ke menu dashboard yang telah disediakan.
8. Klik "kirim permohonan".
9. Selesai, kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Download di Sini

Demikian syarat dan tatacara pendaftaran NPWP online melalui laman resmi ereg.pajak.go.id, lengkapi persyaratan, dan ikuti tata cara pendaftaran, hingga dapatkan NPWP dari proses online tersebut.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x