Cara dan Syarat Membuat NPWP Secara Online dengan HP di Laman DJP Online: Kartu akan Diantar ke Rumah

- 8 Maret 2022, 12:35 WIB
Cara dan syarat membuat NPWP secara online dengan HP di laman DJP Online, lalu kartu NPWP akan diantar ke rumah.
Cara dan syarat membuat NPWP secara online dengan HP di laman DJP Online, lalu kartu NPWP akan diantar ke rumah. /Tangkap layar instagram.com/@pajakjakbar

BERITA DIY - Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online dengan HP, cukup mengunjungi laman DJP Online, lalu kartu NPWP akan diantar ke rumah wajib pajak.

NPWP atau Nomor Pajak Wajib Pajak merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia, terlebih bagi mereka yang memiliki pengahasilan tetap dan badan usaha.

Setiap wajib pajak akan diberikan NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

NPWP banyak diperlukan dalam mengurus perizinan, atau mengakses kredit di bank. Bagi beberapa perusahaan ada juga yang mewajibkan para karyawannya untuk memiliki NPWP.

Selain memiliki NPWP, wajib pajak juga harus membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NPWP merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh orang pribadi maupun badan usaha.

Saat ini, untuk membuat NPWP dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor perpajakan bahkan cukup dibuat melalui HP. Anda dapat membuat NPWP secara online melalui website DJP Online. 

Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online melalui DJB Online yaitu.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x