BERITA DIY - Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online dengan HP, cukup mengunjungi laman DJP Online, lalu kartu NPWP akan diantar ke rumah wajib pajak.
NPWP atau Nomor Pajak Wajib Pajak merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh penduduk Indonesia, terlebih bagi mereka yang memiliki pengahasilan tetap dan badan usaha.
Setiap wajib pajak akan diberikan NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai wajib pajak.
NPWP banyak diperlukan dalam mengurus perizinan, atau mengakses kredit di bank. Bagi beberapa perusahaan ada juga yang mewajibkan para karyawannya untuk memiliki NPWP.
Selain memiliki NPWP, wajib pajak juga harus membayar pajak setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NPWP merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh orang pribadi maupun badan usaha.
Saat ini, untuk membuat NPWP dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mendatangi kantor perpajakan bahkan cukup dibuat melalui HP. Anda dapat membuat NPWP secara online melalui website DJP Online.
Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing
Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online melalui DJB Online yaitu.