BERITA DIY – Berikut penjelasan mengenai apa itu SPT 1770 SS lengkap dengan langkah-langkah pelaporan pajak pribadi SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS secara online.
SPT 1770 SS merupakan surat pemberitahuan pajak tahunan bagi pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama setahun terakhir. Selain SPT 1770 SS, pajak tahunan pribadi ada SPT 1770 dan 1770 S, berikut perbedaannya:
SPT 1770 adalah merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing
SPT 1770 S adalah merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi perorangan yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama setahun terakhir.
SPT 1779 SS adalah merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi per-orangan yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama setahun terakhir.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sara pelaporan SPT pajak tahunan secara online, terlebih pada masa pandemi ini pembayaran pajak secara online lebih diminati masyarakat dan dimaksimalkan oleh pemerintah.
Setiap orang yang memiliki penghasilan dibuktikan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai pada awal Januari hingga akhir Maret setiap tahunnya.