BERITA DIY - Begini cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai pajak pribadi yang bisa dilaporkan secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.
Jadwal terakhir pelaporan wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.
Sementara jadwal terakhir pelaporan wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.
Adapun denda yang diterima jika terlambat mengisi SPT Tahunan adalah berikut:
- Wajib pajak pribadi: Rp 100 ribu.
- Wajib pajak badan: Rp 1 juta.