Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Jadwal Terakhir 31 Maret 2022, Simak Besaran Denda Jika Terlambat

- 9 Maret 2022, 20:20 WIB
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

BERITA DIY - Begini cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai pajak pribadi yang bisa dilaporkan secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

Jadwal terakhir pelaporan wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Baca Juga: Definisi dan Ukuran Kepatuhan Pajak, Ini Penjelasannya serta Syarat Melaporkan SPT Melalui DJP Online

Sementara jadwal terakhir pelaporan wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Adapun denda yang diterima jika terlambat mengisi SPT Tahunan adalah berikut:

- Wajib pajak pribadi: Rp 100 ribu.

- Wajib pajak badan: Rp 1 juta.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id: Cara Daftar, Registrasi Akun, dan Buat EFIN

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x