Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Jadwal Terakhir 31 Maret 2022, Simak Besaran Denda Jika Terlambat

- 9 Maret 2022, 20:20 WIB
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filling:

1. Login ke web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.

2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu.

3. Usai itu, ikuti petunjuk pengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filling.

4. Usai mengisi SPT Tahunan, cek kembali sebelum mengirim. Serta isi kode verifikasi.

Adapun kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel Anda.

5. Usai submit dan berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik akan diterima melalui email.

Baca Juga: Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:

Jika melaporkan SPT Tahunan via e-Form, Anda wajib punya aplikasi pembuka Portable Document Format (.pdf).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x