BERITA DIY – Untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) bisa dilakukan secara onlien melalui djponline.pajak.go.id tanpa harus antri. Simak cara daftar, login, dan buat EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk lapor SPT Tahunan tanpa ribet.
SPT adalah surat untuk melaporkan pembayaran dan/atau penghitungan pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak, termasuk SPT Tahunan, pemerintah memaksimalkan pembayaran pajak secara online. Untuk pembayaran SPT Tahunan bisa dilakukan di website djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Cara Cek NOP PBB Khusus Warga DKI Jakarta, Simak Pula Cara Bayar Pajak Online Lewat HP
Dalam pembayaran SPT Tahunan secara online harus memiliki E-FIN. Untuk memudahkan cara pembuatan E-FIN, simak cara berikut:
Daftar E-FIN Pajak
- Buka lama resmi DJP Online, yakni djponline.pajak.go.id
- Klik Daftar E-FIN Online
- Klik Mulai Sekarang