· Kemudian klik login
· Masukan nomor NPWP, password, dan kode keamanan.
· Klik menu E-Filing
· Klik menu Buat SPT
· Setelah berhasil masuk, nanti akan keluar kolom-kolong yang harus diisi oleh calon peserta pembayar pajak
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD
· Pilih SPT Tahunan yang akan dilaporkan
· Isi data SPT seperti SPT yang diterima
· Setelah selesai masukan kode Verifikasi
· Klik Kirim SPT