Cara Registrasi akun DJP Online
Ketika sudah mempunyai E-FIN, kemudian calon pelapor SPT Pajak tahunan akan diarahkan untuk pembuatan DJP Online, perhatikan langkah-langkah berikut:
· Buka lama pajak.go.id
· Klik registrasi
· Masukan nomor NPWP dan kode E-FIN calon pembayar pajak
· Kemudian masukan kode keamanan
· Klik Verifikasi
· Ketika berhasil, kemudian akan masuk ke formulir pendaftaran
· Masukan email, nomor handphone, serta kode keamanan
· Kemudian masukan password untuk login DJP Online