Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Jadwal Terakhir 31 Maret 2022, Simak Besaran Denda Jika Terlambat

- 9 Maret 2022, 20:20 WIB
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

Jika pelaporan e-Filling wajib menggunakan internet, e-Form tak perlu, karena dokumen bisa disimpan di penyimpanan HP.

1. Login web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.

2. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun

3. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

4. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.

Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

5. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader atau aplikasi pembaca PDF lainnya secara luring.

6. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.

Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat email.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x