Bagaimana Cara Pelaporan SPT Tahunan di Bawah Rp500 Juta? UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku Kapan?

- 21 Februari 2023, 12:00 WIB
Bagaimana cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta, UMKM belum Rp500 juta bebas pajak berlaku kapan sek di sini.
Bagaimana cara pelaporan SPT tahunan di bawah Rp500 juta, UMKM belum Rp500 juta bebas pajak berlaku kapan sek di sini. /tangkap layar/ereg.pajak.go.id

6. Ikuti perintah instalasi dengan klik next, install, dan finish.

7. Buka file e-form untuk memulai pengisian. Pilih 'pencatatan' kemudian lakukan proses perekaman harta, perekaman utang dan perekaman anggota keluarga.

8. Aktifkan data pembayaran PPh final 0,5% omzet dengan mencentang PP-46/23. Klik kotak biru yang bertuliskan PP 46/23. Lakukan proses perekaman pembayaran PPh final 0,5% omzet.

9. Pindahkan nilai omzet ke lampiran III SPT. Pilih 'Ya'.

10. Jika tidak ada bukti potong yang direkam, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

11. Jika tidak ada penghasilan pekerjaan bebas sehubungan pekerjaan dan penghasilan lainnya, klik halaman berikutnya untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Online Pribadi Tahunan, Terakhir 31 Maret 2022 Buka Laman djponline.pajak.go.id

12. Rekam nomor HP dan status kewajiban perpajakan sesuai kondisi wajib pajak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pilih sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah