Cara Lapor SPT Tahunan di E-Filing DJP Online untuk Karyawan dan UMKM, Segera Login djponline.pajak.go.id

- 23 Februari 2023, 14:40 WIB
Cara lapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM. Segera login djponline.pajak.go.id.
Cara lapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM. Segera login djponline.pajak.go.id. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

BERITA DIY - Simak cara lapor SPT Tahunan di e-Filling DJP Online untuk karyawan dan UMKM. Segera login djponline.pajak.go.id.

Masa pelaporan SPT Tahunan 2022 di tahun 2023 sudah tiba. Jika menurut tahun-tahun sebelumnya, masa pelaporan SPT Tahunan pribadi selalu berakhir pada 31 Maret.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT Tahunan, mulai saat ini sudah bisa melakukannya, baik secara offline maupun online.

Untuk online, masyarakat bisa login djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan di  e-Filling DJP Online. Ini berlaku untuk karyawan, UMKM dan sebagainya.

Baca Juga: Syarat Lapor SPT Tahunan Perusahaan dan Pribadi, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Jangan sampai terkena denda. Sebab, mengutip pajak.go.id, denda telat lapor SPT Tahunan yaitu:

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x