Termasuk juga mereka yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya. Dan, yang memperoleh penghasilan di luar negeri.
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT online.
- 1. Bukti Pemotongan PPh
Bukti Pemotongan PPh diperoleh dari pemberi kerja bagi pegawai tetap/tidak tetap atau bukan pegawai. Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 SS maupun formulir 1770S memerlukan bukti potong 1721-A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. - Pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 memerlukan penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan), serta rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
- 2. Pencatatan Penghasilan Kotor
Rekap pencatatan penghasilan kotor per bulan bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. - 3. Pembukuan
Pembukuan berupa laporan keuangan dan neraca bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan. - 4. Bukti Bayar
Siapkan bukti bayar PPh Final atau PPh 25 atau PPh 29. Namun, dokumen ini diperlu atau disiapkan jika memang ada. - 5. Rincian Harta
Rincian harta, termasuk rincian utang dan bunganya yang masih harus dilunasi, posisi per akhir Desember. - 6. Kartu Keluarga dan KTP
Kartu identitas ini diperlukan untuk keperluan pemadanan NIK-NPWP dalam hal NIK belum valid. - 7. Lampiran
Lampiran SPT Tahunan lain sesuai PER-02/PJ/2019.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online di Atas 60 Juta dan Di Bawah 60 Juta, Bisa Lewat HP?
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online
Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak online lewat E-Filling laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id:
- Pastikan sudah memiliki EFIN
- Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Isi kolom sesuai petunjuk.
- Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk "LOGIN".
- Pilih e-Filing sesuai keinginan.
- Masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan Online yang diinginkan, yakni e-Filing.