BERITA DIY - Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi online di atas Rp60 juta dan di bawah Rp60 juta, serta apakah bisa lewat HP.
Setiap awal tahun, masyarakat yang berstatus wajib pajak dan ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan.
Wajib pajak dengan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun atau di atas Rp60 juta per tahun, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Meski sama-sama wajib lapor SPT tahunan, kedua kategori ini memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi 2023: Bisa Lewat Online, Batas Akhir Sampai Kapan?
Wajib pajak diberikan batasan waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.